Yayasan Semarak Bengkulu, Tanggapi Tudingan Syakirin Endar Ali (1)

Yayasan Semarak Bengkulu, Tanggapi Tudingan Syakirin Endar Ali (1)

 Soal Akte Yayasan Semarak Bengkulu

\"yanto\"

SEPERTI yang pernah diberitakan oleh Harian Bengkulu Ekspress pada tanggal 27 April 2015 lalu, H.M. Syakirin Endar Ali, pada tanggal 16 April 2015 telah melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu tentang dugaanya bahwa Akte Yayasan Semarak yang sekarang ini adalah Akte bodong (palsu). Dugaan Syakirin Endar Ali tersebut didasarkan pada temuannya dilapangan, karena berdasarkan Akte yang dibuat oleh Notaris Meilani Liman, SH tahun 1991 Yayasan Semarak Bengkulu adalah milik masyarakat Bengkulu, yang di dirikan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Propinsi Bengkulu, sementara dalam Akte Yayasan yang sekarang ini (yang dibuat oleh Notaris Mufti Nokhman, SH. tahun 2008), telah berubah, karena nama-nama pendiri telah berubah menjadi sekelompok orang dan tidak membawa nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni atas nama : H. Razie Yachya, Drs. Djamaan Nur, Tantawi Jauhari, SE., dan Yanto Supriadi, SH.,M.Hum.

Benarkah tudingan Syakirin Endar Ali tersebut ? Fakta menunjukkan bahwa sampai sekarang ini, Laporan Syakirin Endar Ali pada Kejaksaan Negeri Bengkulu telah berjalan selama 1,5 tahun, sekalipun sebelumnya yang bersangkutan sudah berkali-kali mendesak Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menuntaskan laporannya. Apakah yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya ? Lantas bagaimana tanggapan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu atas tudingan Akte bodong yang dilaporkan oleh Syakirin Endar Ali tersebut ?

Soal Kepemilikan Yayasan Semarak Bengkulu

Menurut Ketua Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Dr. Yanto Sufriadi, SH.,M.Hum., sebagai seorang Ustadz, Pak. Syakirin Endar Ali, bisa jadi kurang memahami apa yang dilakukannya. Misalnya : dalam laporannya; seperti yang diberitakan oleh Harian Bengkulu Ekspress tanggal 27 April 2015 lalu, yang bersangkutan sepertinya berpikiran bahwa Yayasan Semarak Bengkulu dengan segala asetnya adalah milik para pendirinya, sehingga yang bersangkutan mengira Yayasan Semarak Bengkulu dan semua asetnya adalah milik Pemerintah Daerah, karena

sesuai dengan pengetahuannya, para pendiri Yayasan Semarak Bengkulu adalah Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Provinsi Bengkulu. Pemahaman yang demikian itu sangatlah keliru. Bukankah di dalam Pasal 1 angka 1 UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, telah ditentukan dengan sangat jelas bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan di atas, maka Yayasan Semarak Bengkulu sebagai Badan Hukum, mempunyai kekayaan tersendiri; yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Aset Yayasan Semarak Bengkulu adalah milik Yayasan Semarak Bengkulu; bukan milik para pendiri, bukan milik Pemda dan bukan pula milik masyarakat umum.

Soal Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu

Selanjutnya, Ketua Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, juga menanggapi soal tuduhan Syakirin Endar Ali tentang Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 2008, yang oleh Syakiri Endar Ali disebut sebagai Akte bodong (palsu). Tuduhan tersebut rupanya, semata-mata hanya karena menurut yang bersangkutan, dalam Akte Notaris Meilani Liman tahun 1991, Yayasan Semarak Bengkuku didirikan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Propinsi Bengkulu, sedangkan dalam Akte Notaris Mufti Nohkman Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu, pendirinya berubah menjadi sekelompok orang yang tidak membawa nama Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena adanya Perubahan itu, kemudian Syakirin Endar Ali menuduh bahwa Akte Yayasan Semarak Bengkulu yang sekarang ini adalah Akte bodong (palsu).

Menurut Ketua Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, tuduhan Syakirin Endar Ali ini sangat tendensius karena tanpa didasarkan pada pemahaman yang memadai, bahkan bisa jadi karena yang bersangkutan belum membaca dengan cermat tentang Akte yang dituduhnya palsu tersebut. Akte Yayasan Semarak Bengkulu tahun 2008, bukan tentang Pendirian Yayasan, melainkan tentang Perubahan

Anggaran Dasar. Karena itu, maka orang-orang yang mengahadap notaris Mufti Nokhman yang namanya dinyatakan dalam Akte tersebut, bukanlah pendiri Yayasan seperti yang dikira oleh Syakirin Endar Ali, melainkan orang-orang yang memberikan keterangan mengenai adanya perubahaan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu.

Mengapa Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu dilakukan Perubahan pada Tahun 2008 ?

Menurut penjelasan Ketua Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Dr. Yanto Sufriadi, SH.,M.Hum., Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu pada tahun 2008, merupakan suatu keharusan, didasarkan pada ketentuan Pasal 71 UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Pasal ini kemudian diubah dengan UU No 28 Tahun 2004). Dalam Perubahan Pasal ini ditentukan bahwa yayasan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan tetap diakui sebagai badan hukum, dengan ketentuan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya UU No 28 Tahun 2004 tersebut, wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan UU tentang Yayasan. Apabila Anggaran Dasarnya tidak menyesuikan dengan UU tentang Yayasan tersebut, maka dapat dibubarkan oleh Pengadilan.

UU No. 28 Tahun 2004 tersebut mulai berlaku 1 tahun sejak diundangkan tanggal 6 Oktober 2004, sehingga Penyesuaian Anggaran Dasar dimaksud, sudah harus dilakukan paling lambat pada tanggal 6 Oktober 2008, tetapi Anggaran Dasar Perubahan untuk penyesuaian tersebut, sudah dapat dilakukan oleh Yayasan Semarak Bengkulu dengan Akta Notaris pada 26 Mei 2008.

Siapa yang berwenang melakukan Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu ?

Di dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 1991 (Akte Notaris Meilani Liman, SH. No. 13), ditentukan bahwa yang dapat mengubah Anggaran Dasar adalah Dewan Paripurna; yang terdiri dari : Gubernur, Walikota dan Bupati, Penasehat, dan Pengurus. Pada tahun 1999 kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar tersebut mengalami perubahan. Berdasarkan ketentuan Angka I, Akte Notaris Meilani Liman No. 2 tahun 1999, Dewan Paripurna tersebut ditiadakan, dan berdasarkan ketentuan Angka II Pasal 14 dan Pasal 6 Akta Notaris Meilani Liman No 2 tersebut, ditentukan bahwa untuk mengubah atau menambah Anggaran Dasar menjadi kewenangan Badan Pendiri, yang terdiri dari : Gubernur Bengkulu, Walikota dan Bupati dalam Propinsi Bengkulu.

Namun demikian, pada saat Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu Masa Bhakti 2004-2009 mempersiapkan rancangan naskah Anggaran Dasar Yayasan untuk disesuaikan dengan UU Yayasan, diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, ternyata Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) sudah dilarang untuk turut serta dalam Yayasan, sehingga Badan Pendiri yang menurut Aggaran Dasar Yayasan Perubahan tahun 1999, tadinya mempunyai wewenang untuk mengubah Anggaran Dasar tersebut telah mengalami kekosongan.

Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 1991 dan perubahannya tahun 1999, ternyata tidak pula mengatur apapun tentang bagaimana cara mengisi kekosongan Badan Pendiri Yayasan tersebut. Menghadapi kebuntuan ini, Pengurus Yayasan waktu itu, lantas merujuk pada ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan (4) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menentukan bahwa organ yayasan yang berwenang mengubah Anggaran Dasar Yayasan adalah Pembina, dan dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina. Kemudian dalam Ayat (3) Pasal ini, disebutkan pula bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina tersebut adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Ketentuan mengenai terjadinya kekosongan Pembina dalam UU tentang Yayayasan tersebut, oleh Pengurus waktu itu dianalogkan dengan terjadinya kekosongan Badan Pendiri Yayasan, dan kemudian dijadikan rujukan dalam melakukan pengisian Badan Pendiri yang mempunyai werwenang untuk mengubah Anggaran Dasar. Selanjutnya, pada 9 Januari 2008, Pengurus Yayasan melaksanakan Rapat Gabungan dan menghasilkan pengangkatan Pembina Yayasan Semarak Bengkulu (yang berjumlah 11 orang) dengan Ketua : Drs. H.A. Razie Yachya dan Sekretaris : Yanto Supriadi, SH.,M.Hum.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pembina atau Badan Pendiri (menurut nomenklatur Anggaran Dasar Yayasan Perubahan tahun 1999), memiliki kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar, yang kemudian menghasilkan Anggaran Dasar Yayasan tahun 2008.

Dalam Anggaran Dasar Perubahan Tahun 2008 ini, diantaranya dilakukan perubahan tentang tahun pendirian dan pendiri Yayasan. Dalam Akte Yayasan tahun 1991 disebutkan bahwa Yayasan Semarak Bengkulu didirikan tahun 1991 oleh Gubernur, Bupati dan Walikota, kemudian dalam Akte Anggaran Dasar tahun 2008 ini, Yayasan Semarak Bengkulu didirikan pada tahun 1928, oleh Para Pasirah Kepala Marga dalam Kresidenan Bengkulu. Perubahan ini disesuaikan dengan fakta sejarah bahwa sebelumnya sudah ada Akta Notaris Nawawi No.17 Tahun 1955, pada tahun 1965 Yayasan Semarak Bengkulu mendirikan Unseb, tahun 1984 Yayasan Semarak Bengkulu mendirikan Unihaz, Keputusan Gubernur Bengkulu No.472 Tahun 1989 tanggal 20 Desember 1989 yang menyetujui Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu sebagai kelanjutan Yayasan Semarak Bengkulu Tahun 1928, yang didirikan oleh Perhimpunan Pasirah Kepala Marga.

Dalam Anggaran Dasar Perubahan tahun 2008 ini, Organ Yayasan juga diubah dari yang sebelumya terdiri dari : Badan Pendiri (Gubernur, Walikota, Bupati), Pengawas dan Pengurus, Pelindung dan Penasehat diubah menjadi hanya terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus (disesuakan dengan UU Yayasan). Pembina Yayasan terdiri dari perorangan, bukan lagi Gubernur, Walikota dan Bupati, karena dilarang oleh Pasal 28 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan tidak pula diperbolehkan oleh Pasal 28 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu ini, diaktakan dengan Akte Notaris Mufti Nokhman No. 38 Tahun 2008, dan telah disetujui dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tahun itu juga.

Benarkah ada Pemalsuan Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu Tahun 2008 ? Untuk mengetahui ada-tidaknya Pemalsuan sebuah Akte Notaris dari suatu Badan Hukum seperti Yayasan, bukan dengan membandingkan adanya perubahan nama orang-orang yang telah menghadap Notaris berkaitan dengan pembuatan Akte Yayasan tersebut. Pada waktu yang lain, para penghadap Notaris itu bisa saja berubah, karena adanya perubahan Organisasi, personalia dan Kewenangan dalam Yayasan tersebut. Menggunakan cara menilai kepalsuan sebuah Akte Notaris yang seperti itu, akan menghasilkan kesimpulan yang salah, karena menggunakan indikator yang keliru. Kesimpulan yang salah akan sulit dibuktikan kebenarannya. Pada hal, bukankah setiap seseorang yang menuduh orang lain melakukan pemalsuan, harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Menuduh tanpa pembuktian adalah Fitnah. Perbuatan fitnah adalah perbuatan yang jahat dan kejam, bahkan lebih kejam dari pembunuhan. Sebagai seorang ustadz, Syakirin Endar Ali tentu mengetahui bagaimana Islam mengajarkan tentang ganjaran terhadap seseorang yang menyebar Fitnah.

Dalam praktik, terdapat beberapa bentuk kepalsuan berkaitan dengan Akte Notaris. Diantaranya, adalah : (1). Orang-orang yang menghadap Notaris terdiri dari orang-orang yang tidak berwenang memberikan keterangan dan atau tidak cakap berbuat hukum, (2). Orang-orang yang menghadap Notaris tersebut memberikan keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan kebenaran, (3). Tanda tangan orang-orang yang menghadap Notaris, tanda tangan Notaris dan Saksi-saksi dipalsukan, (4). Salinan Akte Notaris tidak benar atau tidak sesuai dengan aslinya. Inilah beberapa indikator yang sering dipergunakan dalam praktik untuk menilai kepalsuan sebuah Akte Notaris.

Berdasarkan bentuk-bentuk kepalsuan terkait dengan Akte Notaris tersebut di atas, Ketua Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Dr. Yanto Sufriadi, SH.,M.Hum, menjelaskan bahwa Orang-orang yang menghadap Notaris berkaitan dengan Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 2008 adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Badan Pembina Yayasan Semarak Bengkulu yang cakap berbuat hukum dan memang mempunyai kewenangan untuk memberikan kererangan tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tersebut, berdasarkan Kuasa yang diberikan oleh Rapat Anggota Badan Pembina Yayasan Semarak Bengkulu.

Orang-orang yang menghadap Notaris tersebut, telah memberikan keterangan yang benar; sesuai dengan Ketentuan UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan; sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan sesuai pula dengan fakta kesejarahan Yayasan Semarak Bengkulu. Kemudian, tanda tangan orang-orang yang menghadap Notaris, tanda tangan Notaris, dan tanda tangan saksi-saksi, adalah tanda tangan masing-masing dari orang-orang yang bersangkutan, dan tidak ada yang dipalsukan. Terakhir, salinan Akte Notaris yang dimiliki oleh Yayasan Semarak Bengkulu telah dibuat oleh Notaris yang bersangkutan dan sesuai dengan aslinya. Karena itu, tidak ada yang dipalsukan dalam Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 2008. (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: